Social feed adalah fasilitas social media yang digunakan oleh Pengadilan Negeri Kotabaru untuk mempermudah penyampaian informasi pelayanan publik yang terdapat di Pengadilan Negeri Kotabaru. Social media yang digunakan oleh Pengadilan Negeri Kotabaru adalah instagram
e-Takun adalah Sarana untuk bertanya soal Pelayanan yang ada di Pengadilan Negeri Kotabaru Kelas II serta menyampaikan kritik dan saran terhadap Pelayanan misalnya, mengenai waktu pelayanan, kelengkapan fasilitas umum, kebersihan fasilitas umum yang terdapat pada Pengadilan Negeri Kotabaru Kelas II kepada para pencari keadilan dan pengunjung Pengadilan kepada Pengadilan Negeri Kotabaru Kelas II secara elektronik dalam hal ini Pengadilan Negeri Kotabaru menggunakan Aplikasi Sosial Media Whatsapp.
Untuk Pengaduan mengenai pelayanan publik di Pengadilan Negeri Kotabaru Kelas II dapat disampaikan melalui e-Takun. Sedangkan untuk Pengaduan mengenai etika dan perilaku Oknum Pengadilan Negeri Kotabaru Kelas II, silahkan dilaporkan melalui SIWAS (http://siwas.mahkamahagung.go.id/) atau ke meja Pengaduan di Pengadilan-Pengadilan wilayah anda yang terdekat.